SUARABAHANA.COM – Program Kunjung UMKM yang telah melintasi tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang akhirnya mencapai tahap akhir pada Jumat (29/11/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang dengan fokus pada sosialisasi kewirausahaan, fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kurasi produk.

Inovasi Kunjung UMKM ini digagas oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, sebagai upaya untuk mendukung dan memperkuat pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota tersebut.

Sumber foto: istimewa.

Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian dan keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah fasilitasi pembuatan NIB yang akan memperkuat status hukum para pelaku usaha.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi pelaku UMKM dalam memperkuat kelembagaannya dengan menyediakan NIB, yang menjadi identitas sah bagi setiap pelaku usaha,” ujar Yuniar.

Yuniar menekankan pentingnya prinsip kewirausahaan bagi setiap pelaku usaha, yakni inovasi dan konsistensi. Menurutnya, pelaku usaha harus terus berinovasi dan tidak boleh merasa puas dengan keadaan yang ada, tetapi harus senantiasa meningkatkan kualitas produk dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Program Kunjung UMKM juga bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha agar mereka dapat bersaing lebih baik di pasar yang semakin kompetitif. Yuniar berharap kegiatan ini dapat mengembangkan potensi kelembagaan para pelaku UMKM sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang lebih pesat.

Menurutnya, para pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian, yang berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Yuniar bahkan menyebutkan bahwa hampir 90 persen pertumbuhan ekonomi Kota Pangkalpinang didorong oleh kontribusi UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 106 pelaku usaha berhasil mendapatkan NIB, sementara 100 pelaku usaha lainnya mengajukan halal self declare. Hal ini menunjukkan antusiasme para pelaku UMKM dalam meningkatkan usaha mereka melalui legalitas yang lebih kuat.