Ombudsman Babel Monitoring Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya di Kabupaten Bangka
SUARABAHANA.COM – Ombudsman Babel melakukan pemantauan terhadap layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kabupaten Bangka. Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel melakukan kegiatan monitoring terhadap tindak lanjut saran yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, terkait kajian pelayanan penerbitan STD-B, pada Kamis (05/12/2024) di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
Yozar, dari Ombudsman Babel, menjelaskan bahwa selain menyerahkan laporan hasil analisis kajian, pihaknya juga memberikan beberapa saran perbaikan untuk meningkatkan layanan STD-B. Saran tersebut antara lain mencakup pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Menurut Yozar, Ombudsman berharap Pemkab Bangka, melalui Dinas Pangan dan Pertanian, sebagai pihak utama, dapat segera mengimplementasikan langkah-langkah tersebut untuk menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam penyusunan RAD-KSB melalui uji publik.
Monitoring tindak lanjut terhadap saran yang telah disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari prosedur kajian cepat. Hal ini bertujuan untuk memantau sejauh mana Pemerintah Kabupaten Bangka telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari Ombudsman, khususnya dalam hal peningkatan layanan STD-B.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan, mengatakan bahwa saran-saran dari Ombudsman telah diterima dengan baik dan sudah dilaksanakan seoptimal mungkin. Namun, dia mengakui bahwa proses tersebut belum mencapai penyelesaian secara keseluruhan. Menurut Subhan, Peraturan Kepala Daerah tentang RAD-KSB sudah dirancang dan kini sedang dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel.
Subhan menambahkan, dengan adanya RAD-KSB, pihaknya menargetkan pembentukan tim, pendataan, pemetaan, verifikasi, dan penerbitan STD-B. Mereka juga telah menyiapkan beberapa personel untuk pelatihan pemetaan. Subhan yakin, dengan sumber daya yang ada dan jika RAD-KSB sudah ditetapkan, mereka dapat menerbitkan lebih dari 1.250 STD-B pada tahun 2025.
Ombudsman Babel menyatakan bahwa Pemkab Bangka telah mengikuti saran-saran yang diberikan dengan baik. Ombudsman akan terus memberikan dorongan agar pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat dapat dilaksanakan secara optimal di Kabupaten Bangka.
Sumber: Siaran Pers Ombudsman Babel.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan