SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus SMD alias Mudin (42), pada Selasa (7/1/2025) pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11,06 gram sabu.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 45 plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, serta sejumlah alat bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Budi dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2025) malam.

Disampaikan Iptu Budi, barang bukti yang disita antara lain: empat plastik sedang kosong, tiga plastik panjang kosong, empat ball plastik kecil kosong, satu kotak rokok Clas Mild, dua sekop dari pipet minuman, satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu kotak timbangan, satu gembok dan kunci merk Xcellent, serta satu handphone Samsung berwarna hijau tosca.

Tersangka SMD alias Mudin, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, diketahui merupakan warga Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cegal, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Ia diduga telah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Motifnya adalah keuntungan dari penjualan sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” ujar Iptu Budi.